You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pergub Larangan Merokok akan Dikaji Ulang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pergub Larangan Merokok akan Dikaji Ulang

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan merokok akan dikaji ulang. Terutama dalam penentuan lokasi-lokasi yang memang dilarang merokok.

Tuhan saja kasih aturan tidak melebihi kemampuan manusia. Masa anda bikin Pergub membuat semua mal tidak boleh merokok ,yang penting tidak merugikan orang lain

DKI Jakarta memiliki 3 Pergub larangan merokok, yakni Pergub nomor 75 tahun 2005, Pergub nomor 88 tahun 2010 dan Pergub nomor 50 tahun 2012. Di dalamnya juga mengatur gedung pusat perbelanjaan menjadi kawasan bebas rokok.

"Yang harus kita pikirkan di mal atau tempat hiburan. Kalau dia di luar gedung yang tidak ada AC boleh nggak merokok, boleh. Jadi jangan salah paham, kita nggak bisa maksa semua orang untuk tidak merokok," ujar Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Rabu (11/11).

OTT Rokok Segera Digelar di Kantor Wali Kota Jakbar

Menurut Basuki, lokasi penerapan kawasan larangan merokok yang perlu dikaji ulang ialah gedung pusat perbelanjaan dan tempat hiburan. Sebab, seperti di beberapa gedung pusat perbelanjaan dan hiburan, larangan merokok justru mematikan usaha kafe dan hiburan.

"Pergub kita ngaco juga. Kadang-kadang Pergub yang saya tanda tangan terlalu banyak jebakan batmannya," ucap Basuki.

Basuki mengatakan, seharusnya dalam membuat peraturan disesuaikan dengan kondisi dan kesanggupan melaksanakan. Sebab, bila seperti ini dirinya justru curiga aturan yang dibuat menjadi alat oleh oknum petugas untuk melakukan pemerasan pada pengusaha.

"Tuhan saja kasih aturan tidak melebihi kemampuan manusia. Masa anda bikin Pergub membuat semua mal tidak boleh merokok ,yang penting tidak merugikan orang lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1156 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1101 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye896 personBudhi Firmansyah Surapati